PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 2025
Selasa, 17 Februari 2025
Kebijakan baru
mengenai Pajak Pertambahan Nilai (2025) sesuai Peraturan Mentri Keuangan No 131
Tahun 2024 yaitu mulai tanggal 01 Januari 2025 tarif PPN yang awalnya 11 %
menjadi 12 % berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan JKP yang tidak
termasuk Barang Mewah tidak naik. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan
11/12 dari harga jual. Hal ini masyarakat sangat merasakan perubahan peraturan
pajak khususnya PPN.
Berdasarkan Jenis
Barang/Jasa, berikut ini adalah cara menghitung PPN :
1.
Barang Mewah
a.
Barang Import caranya
dihitung 12% dari nilai import.
b.
Penyerahan oleh PKP
sampai 31 Januari 2025 PPN = 12 % dari 11/12 harga jual,
01 Februari 2025 = 12 % dari harga jual penuh.
c.
Barang Export = 0%
2.
Barang Non Mewah, Jasa dan Barang Tidak Berwujud
a.
PPN 12% dari 11/12 nilai
import, harga jual/pergantian.
b. PPN eksport tetap 0%.
Dasar Hukum :
1.
Pasal
05 Ayat 1 dan Pasal 08 UU PPN
2.
PerMenKeu
No 131 Tahun 2024
0 komentar:
Posting Komentar